Archive for the Islam Category

Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan:
Kepada Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Ulama Besar serta Komisi Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa

Yang terhormat Syaikh Abdull Aziz bin Baz Rahimahullah

Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh.

Apakah hukum nyanyian, haramkah atau tidak? Meskipun dalam kenyataan saya mendengarkannya dengan maksud hanya untuk hiburan? Dan apakah hukum memainkan alat musik biola dengan nyanyian-nyanyian klasik? Apakah membunyikan genderang dalam pernikahan diharamkan? Namun saya mendengar bahwa hal tersebut halal ataukah bagaimana hukumnya saya tidak mengerti. Semoga Allah memberikan ganjaran serta mengarahkan langkah anda sekalian ke jalan yang benar.

Jawab:
(more…)

Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah.
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
(more…)

HUKUM PERMAINAN CATUR

Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau “Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram” pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain :

[1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat
[2]. Tidak disertai dengan judi
[3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

(more…)