<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Meraih Hidayah Illahi</title>
	<atom:link href="http://abdulgafur.salafy.ws/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abdulgafur.salafy.ws</link>
	<description>Dunia Telah Datang, Akankah Mengacaukan Akhiratku?</description>
	<pubDate>Wed, 28 Jan 2009 09:26:04 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.5</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Sejarah Kampar</title>
		<link>http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/26/sejarah-kampar/</link>
		<comments>http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/26/sejarah-kampar/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2009 17:07:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Gafur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Kampar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/26/sejarah-kampar/</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan surat keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah Nomor : 10/GM/STE/49 tanggal 9 Nopember 1949, Kabupaten Kampar merupakan salah satu Daerah Tingkat II di Propinsi Riau terdiri dari Kawedanaan Palalawan, Pasir Pangarayan, Bangkinang dan Pekanbaru Luar Kota dengan ibu kota Pekanbaru. Kemudian berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956 ibu kota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan surat keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah Nomor : 10/GM/STE/49 tanggal 9 Nopember 1949, Kabupaten Kampar merupakan salah satu Daerah Tingkat II di Propinsi Riau terdiri dari Kawedanaan Palalawan, Pasir Pangarayan, Bangkinang dan Pekanbaru Luar Kota dengan ibu kota Pekanbaru. Kemudian berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956 ibu kota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang dan baru terlaksana tanggal 6 Juni 1967.</p>
<p><span id="more-26"></span><br />
Semenjak terbentuk Kabupaten Kampar pada tahun 1949 sampai tahun 2006 sudah 21 kali masa jabatan Bupati Kepala Daerah. Sampai Jabatan Bupati yang keenam (H. Soebrantas S.) ibu kota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang berdasarkan UU No. 12 tahun 1956.<br />
Adapun faktor-faktor  yang mendukung pemindahan ibu kota Kabupaten Kampar ke Bangkinang antara lain :<br />
Pekanbaru sudah menjadi ibu kota Propinsi Riau.<br />
Pekanbaru selain menjadi ibu kota propinsi juga sudah menjadi Kotamadya.<br />
Mengingat luasnya daerah Kabupaten Kampar sudah sewajarnya ibu kota dipindahkan ke Bangkinang guna meningkatkan efisiensi pengurusan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.<br />
Prospek masa depan Kabupaten Kampar tidak mungkin lagi dibina dengan baik dari Pekanbaru.<br />
Bangkinang terletak di tengah-tengah daerah Kabupaten Kampar, yang dapat dengan mudah untuk melaksanakan pembinaan ke seluruh wilayah kecamatan dan sebaliknya.Sumber : http://kamparkab.go.id/index.php/in/profil-kampar/sejarah-kampar</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/26/sejarah-kampar/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa Tentang Nyanyian</title>
		<link>http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/25/fatwa-tentang-nyanyian/</link>
		<comments>http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/25/fatwa-tentang-nyanyian/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2009 16:20:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Gafur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/25/fatwa-tentang-nyanyian/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Pertanyaan:
Kepada Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Ulama Besar serta Komisi Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa
Yang terhormat Syaikh Abdull Aziz bin Baz Rahimahullah
Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh.
Apakah hukum nyanyian, haramkah atau tidak? Meskipun dalam kenyataan saya mendengarkannya dengan maksud hanya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz</p>
<p>Pertanyaan:<br />
Kepada Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Ulama Besar serta Komisi Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa</p>
<p>Yang terhormat Syaikh Abdull Aziz bin Baz Rahimahullah</p>
<p>Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh.</p>
<p>Apakah hukum nyanyian, haramkah atau tidak? Meskipun dalam kenyataan saya mendengarkannya dengan maksud hanya untuk hiburan? Dan apakah hukum memainkan alat musik biola dengan nyanyian-nyanyian klasik? Apakah membunyikan genderang dalam pernikahan diharamkan? Namun saya mendengar bahwa hal tersebut halal ataukah bagaimana hukumnya saya tidak mengerti. Semoga Allah memberikan ganjaran serta mengarahkan langkah anda sekalian ke jalan yang benar.</p>
<p>Jawab:<br />
<span id="more-25"></span><span><br />
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian adalah haram dan mungkar, serta merupakan penyakit hati dan menyebabkan mengerasnya hati, juga menghalangi dari berdzikir kepada Allah dan shalat. Kebanyakan ahli ilmu telah menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan di antara manusia ada orang yang menjual perkataan yang tidak berguna ” (Luqman:6)“Lahwa Al_Hadits” (perkataan yang tidak berguna) ditafsirkan dengan “nyanyian”.</p>
<p>Dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu Anhu bersumpah bahwasanya yang dimaksudkan “Lahwa Al-Hadits” adalah “nyanyian”. Dan apabila bersama nyanyian tersebut dimainkan alat musik seperti rebana, mandolin, biola dan genderang maka menjadi bertambah sangat keharamannya.</p>
<p>Sebagian ulama menyatakan bahwa nyanyian dengan alat musik diharamkan sama sekali. Maka kewajiban kita memperingatkan hal tersebut dan hal ini benar karena Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya (yang artinya):”Sungguh akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan bunyi-bunyian yang merdu (musik dan nyanyian)” (hadits shahih riwayat Bukhari dan Abu Dawud)</p>
<p>Saya mewasiatkan kepada anda serta semuanya untuk mengalihkan kesibukan dengan kegiatan yang bermanfaat sebagai ganti mendengarkan nyanyian dan musik.</p>
<p>Adapun pernikahan, maka disyariatkan padanya untuk membunyikan rebana dengan nyanyian yang biasa digunakan, yaitu nyanyian yang di dalamnya tidak ada ajakan kepada perbuatan yang haram dan tidak ada pula pujian yang diharamkan. Pada waktu malam pengantin, khusus bagi wanita untuk mengumumkan pernikahan serta untuk membedakan antara pernikahan dengan perzinaan, sebagaimana dibenarkan melakukannya di dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam</p>
<p>Adapaun gendang dalam pesta pernikahan tidak diperbolehkan, akan tetapi cukup hanya dengan rebana. Dan tidak boleh menggunakan pengeras suara dalam mengumumkan nikah. Adapun yang disebut dalam nyanyian-nyanyian yang biasa digunakan dalam pernikahan, yaitu: nyanyian yang tidak mengandung fitnah dan akibat yang buruk serta tidak menyakiti muslimin. Juga tidak boleh memperpanjang waktu, tetapi cukup dengan waktu singkat yang telah dapat mencapai maksud pengumuman nikah. Karena memperpanjang waktu akan menyebabkan hilangnya shalat fajr yaitu tidak bisa menunaikan pada waktunya karena tidur. Dan itu merupakan perbuatan haram yang sangat besar dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.<br />
Diambil dari kitab “Fatawa Hammah wa Risalah fii sifati Sholatin Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam”<br />
oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin<br />
sumber: majalah dinding AL-ILMU<br />
Majelis Ta’lim Salafy STT Telkom Bandung</p>
<p>sumber : http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/23/fatwa-tentang-nyanyian/</p>
<p></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/25/fatwa-tentang-nyanyian/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Siapa Saja Mahram itu?</title>
		<link>http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/23/siapa-saja-mahram-itu/</link>
		<comments>http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/23/siapa-saja-mahram-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2009 01:07:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Gafur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/23/siapa-saja-mahram-itu/</guid>
		<description><![CDATA[Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah.
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah.<br />
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.<br />
<span id="more-24"></span><span><br />
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).<br />
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:<br />
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita<br />
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita<br />
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu<br />
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu<br />
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu<br />
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita<br />
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanitaMereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta&#8217;ala:</p>
<p>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ<br />
&#8220;Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…&#8221; (An-Nisa: 23)<br />
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta&#8217;ala:<br />
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ<br />
&#8220;Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.&#8221; (An-Nisa 23)<br />
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. Maka ayat ini dan hadits yang marfu&#8217;:<br />
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ<br />
&#8220;Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan.&#8221; (Muttafaqun &#8216;alaihi dari Ibnu &#8216;Abbas), keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.<br />
Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.<br />
Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.<br />
Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa&#8217;di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta&#8217;ala:<br />
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ<br />
&#8220;Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.&#8221; (Al-Baqarah: 233)</p>
<p>Dan Hadits &#8216;Aisyah radhiallahu &#8216;anha muttafaqun &#8216;alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.<br />
Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.<br />
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:<br />
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.<br />
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.<br />
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.<br />
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.</p>
<p>Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima&#8217; (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima&#8217;, dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu &#8216;Utsaimin rahimahullahu.<br />
Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.<br />
Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.<br />
Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta&#8217;ala:</p>
<p>وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ<br />
&#8220;Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama).&#8221; (An-Nisa: 23)<br />
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu &#8216;anhu muttafaqun &#8216;alihi bahwa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a&#8217;lam bish-shawab.<br />
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa&#8217;di, Syarhul Mumti&#8217;, 5/168-210)</p>
<p>http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=162<br />
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=463</p>
<p></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abdulgafur.salafy.ws/2009/01/23/siapa-saja-mahram-itu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
